Landasan Hukum

Landasan Hukum

Anggota KPID berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 7 ayat (3)

Sekretariat KPID Bali berdasarkan :

  1. PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KPID.
  3. Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2008, tentang Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali.