Laporan

Agenda :

  1. Penyelenggaraan rapat-rapat pleno anggota KPID Bali bersama-sama Sekretariat
  2. Pelaksanaan Proses Administrasi Perizinan (penelitian permohonan perizinan, melakukan uji faktual ke lemabag penyiaran, dan melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) antara KPID Bali, Pemohon dan Masyarakat untuk menentukan keluarnya rekomendasi Kelayakan/RK)
  3. Melaksanakan Monitoring, Pengawasan, dan Pengendalian Lembaga Penyiaran
  4. Penanganan Pengaduan Publik tentang isi siaran baik diterima secara langsung maupun melalui SMS
  5. Pengelolaan alat monitor siaran
  6. Pengelolaan Administrasi Penatausahaan Kesekretariatan KPID Bali.