Layanan Kami

  1. Layanan proses permohonan perizinan sebelum keluarnya Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) oleh pemerintah (Kemnkominfo RI).
  2. Layanan konsultasi dan komunikasi mengenai pengajuan permohonan perijinan.
  3. Layanan Pengaduan Publik tentang isi siaran baik disampaikan secara langsung maupun melalui SMS dimana masyarakat bisa mengadukan secara langsung tentang isi siaran yang ditontonya ke KPID Bali atau melalui SMS yang saat ini penyiapan alatnya sedang dalam proses.