Program Kerja

  1. Melaksanakan Proses Administrasi Perizinan (penelitian permohonan perizinan, melakukan uji faktual ke lemabag penyiaran, dan melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) antara KPID Bali, Pemohon dan Masyarakat untuk menentukan keluarnya rekomendasi Kelayakan/RK)
  2. Melaksanakan kegiatan Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian Lembaga Penyiaran
  3. Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran
  4. Penyelenggaraan Administrasi Penatausahaan Kesekretariatan KPID Bali.