Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok , Fungsi, dan Wewenang KPID Bali

Wewenang :

Menetapkan standar siaran

  • Penyusunan peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran
  • Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
  • Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
  • Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat

Tugas Pokok:

  •  Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia
  •  Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran
  •  Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industry terkait
  •  Memelihara Tatanan Informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang
  • Menampung meneliti, dan menindak lanjuti aduan, sanggahan serat kritik dan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran dan
  • Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalisme dibidang penyiaran

Fungsi :

Sebagai wujud peran serta masyarakat yang mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat KPID Bali :

Merupakan unsur perangkat daerah yang memberikan pelayanan administratif kepada KPID Bali yang dipimpin oleh seorang Sekretaris secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada KPID, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.