Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan

Untuk membantu KPID dalam memberikan pelayanan administrative penyelenggaraan kegiatan KPI Daerah terutama yang menyangkut masalah penyusunan program, pasilitasi penyiapan program, pasilitasi dan pemberian pelayanan teknis serta pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, dan ketatausahaan.