Informasi
Latar Belakang
Latar Belakang dan Sejarah
Latar Belakang
Latar belakang pembentukan KPID Bali adalah berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sesuai amanat pasal 7 ayat (3), KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi.
Sedangkan Sekretariat KPID Bali dibentuk berdasarkan :
- Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sesuai pasal 9 ayat (4) yang berbunyi, KPI dibantu oleh sebuah Sekretariat yang dibiayai oleh Negara,
- Pembentukan Sekretariat KPI berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia, yang tugasnya adalah memberikan pelayanan administratif kepada KPI Daerah terutama yang menyangkut masalah penyusunan program, pasilitasi penyiapan program, pasilitasi dan pemberian pelayanan teknis serta pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, dan ketatausahaan.
- Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali
Sejarah
Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disingkat KPI adalah wujud peran serta masyarakat dibidang penyiaran. KPI adalah Lembaga Negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. KPI pertama kali dibentuk Tahun 2004 baik di pusat maupun di daerah. KPI di Pusat berkedudukan di Jakarta selanjutnya disebut KPI Pusat sedangkan KPI Daerah berkedudukan di Ibukota Provinsi selanjutnya disebut KPID. Anggota KPI Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara administratif ditetapkan oleh Peresiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan KPID dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan secara administratif ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi.
Anggota KPID Bali dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan ( fit and proper test) secara terbuka dan secara administratif ditetapkan oleh Gubernur Bali. Anggota KPID Bali sampai tahun 2010 ini telah terbentuk untuk periode ke dua kalinya dimana periode pertama dengan masa jabatan tahun 2004 - 2007 dan periode ke-dua dengan masa jabatan Tahun 2008 - 2010. Keanggotaan KPID Bali adalah hasil dari fit and proper test dari DPRD Bali yang menetapkan 7 (tujuh) orang anggota terpilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Penetapan keanggotaan KPID Bali ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Bali. Untuk menunjang kegiatan operasional KPID Bali dibantu oleh sebuah Sekretariat yang dibiayai oleh Negara. Keberadaan secretariat KPID Bali adalah merupakan lembaga daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi bali no. 2 tahun 2008. Untuk Sekretariat KPID Bali dibiayai oleh APBD Provinsi Bali.


